Polisi Ringkus ASN dan Wartawan Pemeras Warga di Pamekasan
Pamekasan - Polisi membekuk dua aktor pemerasan pada Saridah, masyarakat Dusun Tanjung Pamekasan. Mereka ialah MS, masyarakat Desa Oro Timur Batumarmar, yang profesinya sebagai reporter media online. Dan SB, masyarakat Jalan Raya Pegantenan, Dusun Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, yang bekerja sebagai ASN di kecamatan di tempat. Slot Judi Online
"Dua terdakwa ini diamankan di kafe Tomang, Desa Badung tengah, Dusun Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, sekitaran jam 15.00 WIB, Senin 18 Juli tempo hari," tutur Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (23/7/2022).
Bagaimana cara bermain slot online dengan uang sungguhan
AKBP Rogib sampaikan, ada pemerasaan ini berawal dari laporan korban ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan. Wanita kelahiran 9 Juli 1982 itu melapor karena jadi korban pemerasan dengan seorang reporter media online berinisial MS.
"Dari info korban, pertama kali berlangsungnya pemerasaan itu pada Mei 2022 kemarin. Waktu itu, reporter media online itu menyampaikan hal ada sebuah pembangunan di Dusun Tanjung," katanya.
Dalam informasi online yang dicatat reporter itu menerangkan ada sangkaan penyimpangan pemakaian Dana Dusun (DD). Selesai informasi itu keluar, terdakwa menerangkan ke korban dapat menuntaskan hal persoalan dalam informasi itu.
Terdakwa tawarkan pada korban akan hapus kabar berita itu tetapi dengan persyaratan ditukar uang," tutur AKBP Rogib.
"Proses peristiwa persetujuan uang itu lewat terdakwa ASB. Sampai pada akhirnya disetujui untuk lakukan diskusi di antara korban dengan 2 terdakwa itu di cafe Tomang," tambah AKBP Rogib.
Menurut AKBP Rogib Triyanto, dua terdakwa pemerasan itu diamankan saat akan terima uang dari korban. Di lokasi penangkapan, Polisi amankan tanda bukti berbentuk uang sebesar Rp empat juta.
Disamping itu, sebuah smartphone Samsung Galaxy A03 warna Hitam dan iPhone 7 ditangkap sebagai tanda bukti. Tidak itu saja, Polisi amankan sebuah Id card media dan baju hem punya reporter itu tertulis nama salah satunya media
"Berdasar pengecekan awalnya, reporter media online itu akui tidak memerah, tetapi menolong menuntaskan permasalahan berkaitan kabar berita yang dikabarkan lewat media online," sebut AKBP Rogib.
Tetapi dari keterangan terdakwa ASB, reporter itu minta uang sejumlah Rp 80 juta sebagai tukar penghilangan informasi. Keinginan uang sejumlah itu sempat terjadi tawar menawar, sampai menurun jadi Rp 60 juta. Sampai pada akhirnya terjadi persetujuan minta Rp 30 juta.
Komentar
Posting Komentar